Soal Kenaikan UMP dan UMK, Disnakertrans Jabar Bilang Begini

UMP Jabar.
Ilustrasi kenaikan UMK. (Foto: Ayo Jogja).

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) ada perubahan.

Baca Juga:  Si Jago Merah Membakar Bangunan RSKIA Kota Bandung

UMP dan UMK seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.

“Kalau dengan PP Nomor 36 untuk Jawa Barat akan ada empat kabupaten yang tidak naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang. Namun sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik,” kata Rachmat. dalam keterangan yang diterima, Minggu (20/11/2022).

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Simalungun, Seorang IRT Tewas Ditabrak Minibus

Dia menjelaskan bahwa untuk angka-angka lebih jelasnya, pihaknya masih menunggu surat dari Menteri Ketenagakerjaan.

“Itu jugas hasil kompromi karena para buruh menginginkannya 13 persen. Sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” jelasnya.

Baca Juga:  Pasca Gempa Cianjur, Polisi Cek Siswa SDN Pacet 2 Belajar di Tenda Darurat