Daerah

Tiga Hal Ini Dapat Menentukan Nilai Tanggungan Asuransi Kendaraan

×

Tiga Hal Ini Dapat Menentukan Nilai Tanggungan Asuransi Kendaraan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Asuransi menjadi salah satu produk yang bisa dikatakan memberi rasa lega. Tidak hanya bagi kondisi kesehatan dan jiwa saja, tapi juga pada barang-barang berharga milik Anda. Salah satunya adalah mobil.

Berbicara mengenai premi, besar yang dibayarkan tentu berbeda-beda antara satu produk dan lainnya. Perbedaan ini nantinya juga didapati saat mengajukan klaim asuransi kepada perusahaan.

Oleh sebab itu berikut beberapa hal yang menentukan nilai tanggungan asuransi kendaraan yakni:

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Perempuan di Tasikmalaya, Aksinya Berawal dari Ajakan Main

Pertama. Besar premi yang dibayar – Besarnya premi yang dibebankan kepada nasabah untuk setiap kendaraan yang diasuransikan berbeda-beda. Tapi ketahuilah, semakin besar premi yang dibayarkan, semakin maksimal pula manfaat dari asuransinya.

Perbandingannya bisa dilihat dari jenis asuransi TLO dan all risk, dimana premi asuransi all risk jauh lebih mahal. Namun, nasabah berhak mendapatkan perluasan yang lebih banyak dibandingkan asuransi jenis TLO.

Baca Juga:  Floyd Mayweather Junior, Selebritas Terkaya Di Dunia

Kedua. Kondisi kendaraan – Antara kendaraan baru dan bekas dengan tipe dan model yang sama tentu bisa dikenakan biaya premi yang berbeda oleh perusahaan asuransi. Hal ini tidak terlepas dari kondisi mesin mobilnya dimana mesin kendaraan bekas lebih rentan rusak dibandingkan yang baru.

Apabila usia kendaraan di bawah 5 tahun, disarankan mengambil asuransi tipe all risk. Sebab, biaya pertanggungan yang diberikan perusahaan asuransi tidak hanya untuk kerusakan besar, tapi juga kecil.

Baca Juga:  Polres Cirebon Kota Tangkap Residivis Curanmor, 10 Motor Dicuri di 3 Kabupaten

Ketiga. Penggunaan kendaraan – Penggunaan kendaraan dalam kehidupan sehari-hari juga mempengaruhi besarnya nilai pertanggungan asuransi. Kendaraan yang disewakan kepada orang lain tentu lebih berpotensi mengalami kerusakan dibandingkan kalau hanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perihal hal ini biasanya sudah tercatat dalam polis asuransi. Sebaiknya bacalah semua ketentuan yang tercatat dalam polis secara hati-hati sebelum akhirnya menandatanganinya. (Red)

Tinggalkan Balasan