Daerah

Tiga Pasangan Perseorangan di Garut Tak Penuhi Syarat, KPU Beberkan Hal Ini

×

Tiga Pasangan Perseorangan di Garut Tak Penuhi Syarat, KPU Beberkan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
KPU
KPU rilis dana kampanye parpol peserta Pemilu 2024. (foto: istimewa)
KPU
Ilustrasi pilkada. (foto: istimewa)

Pasangan yang menyerahkan berkas dukungan ke KPU Garut itu, kata dia, langsung dilakukan penghitungan secara teliti yang hasilnya semua tidak memenuhi jumlah syarat minimal dukungan.

Baca Juga:  Ini Kronologi Nelayan Hilang di Garut, Ditemukan di Jawa Tengah

Dedi menegaskan dengan keputusan tidak memenuhi syarat dukungan itu maka pada Pilkada Garut tahun 2024 dipastikan tidak ada pasangan calon dari jalur perseorangan.

Baca Juga:  Abdusy Syakur Amin dan Luthfianisa Karlina Siap Pimpin Garut 2025–2030

Dedi menambahkan bagi pasangan bakal calon yang keberatan dengan keputusan KPU Garut tersebut maka dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Baca Juga:  Terjerat Kasus Makar, Eks Kapolda Metro Jaya Diperiksa Polisi Pekan Depan

“Bisa ke Bawaslu atau ke mana, karena kami pada dasarnya mentaati peraturan yang ada,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3