Daerah

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Situ Wanayasa Purwakarta Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

×

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Situ Wanayasa Purwakarta Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta
Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar. (foto: gin/jabarnews)

Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan para terduga pelaku pengeroyokan tersebut.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Wanayasa menangkap tiga orang terduga pelaku, yakni ID (22), DH (22), dan US (22).

Baca Juga:  Soal Penyegelan Tempat Beribadah Tak Berizin Oleh Pemkab Purwakarta, Begini Tanggapan Kapolres

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar, menyampaikan bahwa setelah informasi mengenai aksi pengeroyokan ini diterima, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.

Baca Juga:  Operasi Patuh Lodaya 2023 di Purwakarta Dimulai, Ini Jenis Pelanggaran yang Jadi Incaran

“Tiga remaja telah kami amankan terkait aksi pengeroyokan tersebut, dan saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Purwakarta,” ujar Arwin pada Minggu, 16 Maret 2025.

Baca Juga:  PVMBG: Erupsi Gunung Ili Lewotolok Paling Signifikan di Tahun 2020
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34