Daerah

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Situ Wanayasa Purwakarta Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

×

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Situ Wanayasa Purwakarta Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta
Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar. (foto: gin/jabarnews)

Pihak kepolisian menyatakan bahwa para pelaku terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara.

“Para pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal tiga tahun enam bulan penjara serta Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga:  Sistem Buka Tutup di Jalur Puncak, Petugas: Ini Bukan Pengalihan Arus, Tapi..

Terkait motif pengeroyokan, Arwin menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diduga dipicu oleh ketidakterimaan para pelaku saat berpapasan dengan korban. Korban disebut mengambil jalur yang digunakan pelaku sehingga hampir terjadi tabrakan.

Baca Juga:  Arus Mudik Idul Fitri 2022 di Kota Tebing Tinggi Terpantau Aman dan Lancar

“Akibatnya, terjadi cekcok antara korban dan para pelaku, yang kemudian melakukan kekerasan terhadap korban secara bersama-sama. Para pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Purwakarta,” jelas Arwin.

Baca Juga:  Edwar Zulkarnain Sidak Pelayanan SIM di Purwakarta, Ini Hasilnya
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4