Pihak kepolisian menyatakan bahwa para pelaku terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara.
“Para pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal tiga tahun enam bulan penjara serta Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Terkait motif pengeroyokan, Arwin menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diduga dipicu oleh ketidakterimaan para pelaku saat berpapasan dengan korban. Korban disebut mengambil jalur yang digunakan pelaku sehingga hampir terjadi tabrakan.
“Akibatnya, terjadi cekcok antara korban dan para pelaku, yang kemudian melakukan kekerasan terhadap korban secara bersama-sama. Para pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Purwakarta,” jelas Arwin.