Daerah

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Situ Wanayasa Purwakarta Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

×

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Situ Wanayasa Purwakarta Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta
Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar. (foto: gin/jabarnews)

Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan para terduga pelaku pengeroyokan tersebut.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Wanayasa menangkap tiga orang terduga pelaku, yakni ID (22), DH (22), dan US (22).

Baca Juga:  Gulung 10 Kasus Narkoba dalam Sepekan, Polres Purwakarta Ungkap Jaringan Lintas Profesi

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar, menyampaikan bahwa setelah informasi mengenai aksi pengeroyokan ini diterima, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.

Baca Juga:  Lilik Ardiansyah Pastikan Personel Polres Purwakarta Siap Amankan Pilkada

“Tiga remaja telah kami amankan terkait aksi pengeroyokan tersebut, dan saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Purwakarta,” ujar Arwin pada Minggu, 16 Maret 2025.

Baca Juga:  Puluhan Domba Milik Warga di Ciemas Sukabumi Hilang Dalam Semalam, Kok Bisa? Ini Kronologinya
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34