Daerah

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Situ Wanayasa Purwakarta Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

×

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Situ Wanayasa Purwakarta Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta
Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar. (foto: gin/jabarnews)

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa ketiga pelaku kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Arwin juga menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca Juga:  Hari Bhayangkara Ke-78, Puluhan Personel Polres Purwakarta Naik Pangkat

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Purwakarta atas informasi dan kepeduliannya. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke polisi jika menemukan hal yang mencurigakan. Sekecil apa pun laporan yang diterima, kami akan menindaklanjutinya. Karena tugas kami adalah melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat. Jika membutuhkan pelayanan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan hotline 110,” ujar Arwin. (red)

Baca Juga:  Pasca Pencoblosan, Polisi Perketat Penjagaan Gudang Logistik di Setiap Kecamatan se-Purwakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4