Daerah

Tiga Pengangguran di Tasikmalaya Edarkan Obat Keras, Polisi Beberkan Hal Ini

×

Tiga Pengangguran di Tasikmalaya Edarkan Obat Keras, Polisi Beberkan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Obat Keras
Ilustrasi obat keras. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | TASIKMALAYAPolres Tasikmalaya meringkus pengedar obat keras berinisial UN (23) RA (18) dan AA (26).

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Beni Firmansyah mengatakan bahwa ketiganya pemuda pengangguran itu mengedarkan obat jenis Tramadol, Logo Y dan Hexymer.

Baca Juga:  Ditetapkan Jadi Tersangka, Ibu di Tasikmalaya Ini Sering Aniaya Anaknya Sepulang Ngamen

“Kami melakukan penyelidikan dan pendalaman. Hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi dan menangkap tiga pelaku,” kata Beni dalam keterangan yang diterima, Minggu (3/11/2024).

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Positif Covid-19, Kini Tengah Jalani Isolasi Mandiri

Dia menjelaskan bahwa motif pelaku dengan cara mengedarkan obat kepada masyarakat, yaitu untuk mendapatkan keuntungan.

Sementara dari tangan 3 pemuda pengangguran yang nekat edarkan obat keras tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 313 butir Tramadol HCL. Kemudian, 96 butir Hexymer, dan 144 butir obat jenis Y.

Baca Juga:  Kalah Judi Slot Rp32,9 Juta, Pria di Tasikmalaya Ini Nekat Buat Laporan Palsu Karena Takut Istri
Pages ( 1 of 2 ): 1 2