Daerah

Tiga Pengangguran di Tasikmalaya Edarkan Obat Keras, Polisi Beberkan Hal Ini

×

Tiga Pengangguran di Tasikmalaya Edarkan Obat Keras, Polisi Beberkan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Obat Keras
Ilustrasi obat keras. (Foto: Shutterstock).
Obat Keras
Ilustrasi obat keras. (Foto: Shutterstock).

Sedangkan sasaran penjualan obat ini, tersangka dalam menjalankan aksinya menyasar pelajar. Pelaku menjual obat tersebut secara langsung bertemu dengan pembeli, dengan iming-iming kalau ingin enak tidur beli obat tersebut.

“Menjual obat haram itu kepada pelajar, dengan harga bervariasi mulai Rp 10 ribu per lembar. Tersangka mendapatkan obat terlarang membelinya secara online, kemudian dijual alias diedarkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Pengolahan Sampah di Kota Bandung Tunjukkan Tren Positif

Tiga pemuda pengangguran yang nekat edarkan obat keras Tramadol dan lainnya itu, dikenakan pasal 435 Jo 436 ayat 1 dan Undang-undang RI Nomor 17/2023 tentang kesehatan.

Baca Juga:  Ini Kronologi Buka Bersama Geng Motor di Tasikmalaya yang Bikin Rusuh Warga

Para pelaku diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp 200 juta.

“Kami mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak masih pelajar, untuk diawasi. Jika ada indikasi keanehan atau ketidakwajaran, bisa menyampaikan ke petugas kepolisian,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Walah! 80 Persen Bacaleg di Kabupaten Tasikmalaya Belum Lengkap Administrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2