JABARNEWS I TANJUNGBALAI – Sebanyak 3 orang pria di Kota Tanjungbalai gagal memberangkatkan 32 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Setelah ketiganya ditangkap satgas TPPO Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, ketiga pelaku diamankan berinisial A (53) AS (30) dan AS (30) ketiganya warga Kota Tanjungbalai. Mereka terlibat kasus perdagangan orang untuk diberangkatkan menuju Malaysia untuk bekerja.
“Ketiga pelaku ditangkap menampung sebanyak 32 calon PMI akan diberangkatkan ke Malaysia, ” ujarnya, Jumat (7/7/2023).
Kata dia, penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah menjadi penampungan calon PMI di Jalan Husni Tamrin, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar dan Jalan Gereja, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Di Jalan Husni Tamrin ditemukan 14 calon MPI dan Jalan Gereja ditemukan 18 calon MPI, para PMI mengaku akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja, ” ungkap Ahmad Yusuf.