Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Covid-19 Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Purwakarta

Kejari Purwakarta
Para tersangka kasus korupsi dana BTT Covid-19 saat di giring menuju mobil. (Foto: Gin/JabarNews).

“Ketiga orang tersebut sebelumnya telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023 lalu, namun baru kami tahan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 800 saksi,” Jelas Nana.

Dari 800 saksi yang diperiksa, Nana mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan.

Baca Juga:  Tokoh Pemuda Purwakarta Daftar Jadi Bacaleg PKB

“Dari dana BTT Covid-19 untuk karyawan yang terkena PHK itu, dari 1000 orang yang telah ditetapkan, ternyata hanya ada 87 orang yang tepat sasaran. Selebihnya sebanyak 913 orang yang mendapatkan bantuan itu ternyata ada yang kondisinya masih bekerja dan ada yang sudah tidak bekerja sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia,” Ucap Nana.

Baca Juga:  Ini Motif Mama Muda Nekat Tanam Bayi di Kebun Sawit Simalangun, Ternyata...

Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya potongan penyaluran BTT Covid-19 kepada karyawan yang terkena PHK.

“Dari 1000 orang yang telah ditentukan, setiap orang penerima bantuan hanya menerima Rp 1,8 juta. Sedangkan, masing-masing orang itu seharusnya mendapatkan Rp 2 juta. Ada potongan sebesar 10 persen atau Rp 200 ribu,” Ujarnya.

Baca Juga:  Mengenal Sejarah Situ Buleud Purwakarta