Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf Hadirkan Dua Saksi Fakta dan Dua Ahli

JABARNEWS | JAKARTA – Dalam sidang lanjutan gugatan PHPU Pilpres 2019 yang berlansung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019), dengan agenda mendengarakan kesaksian dan keterangan dari pihak TKN Jokowi-Maruf sebagai pihak terkait.

Ketua tim hukum TKN Joko Widodo (Jokowi) Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya menghadirkan dua saksi fakta dan dua ahli. Dua saksi fakta tersebut yakni Candra Irawan dan Anas Nashikin.

Candra merupakan saksi TKN Jokowi- Ma’ruf saat proses rekapitulasi suara tingkat nasional di Kantor KPU. Sedangkan Anas merupakan Panitia Pelaksana training TOT bagi seluruh saksi TKN Jokowi-Ma’ruf.

Baca Juga:  Tim Pendukung Prabowo - Sandiaga Uno Tumplek Di Reuni Akbar 212

“Hari ini kita akan mengajukan dua saksi dua ahli dan dua-duanya sudah siap dan sudah hadir di Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan,” kata Yusril kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/06/2019).

Dijelaskan Yusril, untuk saksi Candra, pihaknya ingin menerangkan mengenai proses rekapitulasi nasional. Termasuk mengenai keberatan-keberatan baik dari TKN Jokowi-Maruf maupun BPN Prabowo-Sandi dalam rapat-rapat pleno-pleno KPU daerah dan pusat.

“Apakah mereka ada komplain keberatan dan lain-lain itu akan diterangkan atau sebaliknya justru mereka menandatangani berita acara hasil pemilu. Maka akan menjadi sangat aneh itu dipersoalkan di MK. Itu yang diterangkan,” katanya.

Baca Juga:  Tim Itjen Kemhan Kunjungi Yonarmed 12/Divif 2 Kostrad

Terkait saksi Anas, kata Yusril, sengaja dihadirkan untuk membantah keterangan saksi BPN Prabowo-Sandi, Hairul Anas Suaidi yang mengaku pernah mengikuti pelatihan saksi kubu Jokowi-Ma’ruf. Dalam kesaksiannya, Kamis (20/06/2019) kemarin Hairul mengklaim mendengar Wakil Ketua TKN, Moeldoko menyebut kecurangan bagian dari demokrasi.

“Itu akan diklarifikasi oleh Anas karena saksi ini juga hadir dan mengetahui persis apa yang terjadi selama TOT atau training for trainers yang dilaksanakan para saksi dari paslon 01,” bebernya.

Masih dijelaskan Yusril, untuk ahli, pihaknya menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum UGM, Edward Omar Sharif Hiariej dan Pakar Hukum Konstitusi Heru Widodo.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Klaim Ekspor Ekonomi Kreatif Jabar Tertinggi di Indonesia

Kedua ahli yang dihadirkan tersebut akan menjelaskan mengenai kecurangan terstruktur sistematis dan masif seperti yang didalilkan tim hukum BPN Prabowo-Sandi dalam permohonannya.

Dia berharap dengan dua saksi dan dua ahli yang dihadirkan pihaknya, persidangan hari ini dapat berlangsung lancar dan lebih cepat sebelum sholat Jumat atau pukul 15.00 WIB.

“Jika bisa selesai sebelum salat Ju’mat itu lebih baik lagi, tapi kalau lewat salat Jumat ya mudah-mudahan sekitar jam 2 atau jam 3 sudah selesai hari ini,” tandasnya. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat