Tim Kuasa Hukum Oke, Tolak PSU Dilakukan Di Hari Kerja

JABARNEWS | KOTA CIREBON – Tim Kuasa Hukum Pasangan Bamunas Setiawan Budiman atau Oki – Efendi Edo (OKE) Rozy Fahmi menolak rencana KPU Kota Cirebon melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di hari kerja. Hal itu lantaran menilai pelaksanaan PSU di hari kerja tak sesuai aturan.

Rozy menambahkan, menurut peraturan pelaksanaan PSU wajib dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Pihaknya juga meminta agar KPU mempertimbangkan kembali rencana pelaksanaan PSU yang digelar 19 September, Sabtu (15/9/2018).

Baca Juga:  Mahasiswa Asal Majalengka Ini Harumkan Nama Indonesia, Ini Sebabnya

’’Kami harap pihak KPU dan semua unsur mempertimbangkan untuk pelaksanaan PSU di hari libur Sabtu atau Minggu. Agar partisipasi pemilih di 24 TPS yang akan melakukan PSU akan lebih banyak mencoblos sesuai PKPU No 8/2018. Intinya, 30 hari pasca pembacaan putusan MK pada 12 September terkait PSU untuk Sengketa Pilkada Kota Cirebon,’’ Ujar Rozy

Baca Juga:  Puluhan Truk Terjaring Operasi "Odol" Di Cipali

’’Kalau di gelar di hari kerja itu banyak kerugian yang dirasakan masyarakat, dikarenakan banyak masyarakat yang kerja,’’ ucap Fahmi saat menyampaikan keterangan kepada media di kota Cirebon.

Rozy menjelaskan, dalam putusannya Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu kepada KPU Kota Cirebon untuk melaksanakan PSU paling lambat 30 hari setelah putusan MK. Putusan tersebut agar KPU bisa merencanakan pelaksanaan PSU secara matang dan tak tergesa-gesa. Utamanya untuk menghindari kesalahan prosedur.

Baca Juga:  Nekat Berkendara Saat Banjir, Lebih Baik Balik Kanan

’’Kami menolak kalau PSU dilakukan di hari kerja. Harusnya KPU melakukan persiapan lebih baik, termasuk bimtek. KPU harus baca aturan dan teliti dengan seksama, PSU itu harus dilakukan di hari libur dan atau hari yang diliburkan,’’ ungkapnya. (One)

Jabarnews | Berita Jawa Barat