Daerah

Tindak Tegas Mafia Tanah, Ini Langkah Kementerian ATR

×

Tindak Tegas Mafia Tanah, Ini Langkah Kementerian ATR

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencari solusi mengenai tindaklanjut penanganan kasus pertanahan yang terindikasi adanya keterlibatan mafia tanah.

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto mengatakan keberadaan mafia tanah di Indonesia yang selama ini membuat resah banyak pihak perlu diberikan efek jera.

“Dalam memberantas praktik mafia tanah, Kementerian ATR dengan Polisi bekerja sama membentuk satuan tugas (satgas) mafia tanah untuk mengupas tuntas sengketa dan konflik di bidang pertanahan, kita akan tindak tegas para mafia tanah itu,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga:  Ini Kronologi Bocah SD Tewas Usai Tonton Pertandingan Voli di Ciamis

Menurutnya, modus operandi kejahatan semakin hari semakin luar biasa, mereka membentuk tim secara terstruktur dan memiliki divisi-divisi khusus yang bertugas menjadi buzzer mencari tanah, menduduki tanah, advokasi, menyogok aparat untuk mendapatkan keuntungan yang diinginkan

Baca Juga:  Perayaan Tahun Baru, Bupati Ciamis Imbau Tidak Ganggu Ketertiban Umum

Lebih lanjut, Hary Sudwijanto mengimbau kepada seluruh jajaran Kementerian ATR untuk tetap menjaga kebersamaan dalam memberantas mafia tanah.

“Kita bersama harus bisa hilangkan stigma negatif BPN di masyarakat, saya meminta tim satgas anti mafia tanah dan semua jajaran di BPN punya jiwa yang sama dengan pemburu kejahatan yaitu penegak hukum, mata nya seperti elang memburu ketidakbenaran atas masalah pertanahan ini,” ungkapnya

Baca Juga:  Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang Ternyata Anak Kiai Ternama

Satgas anti mafia tanah ini didasari dari keprihatinan Menteri ATR yang selalu mendapat aduan mengenai praktik mafia tanah. Saat ini terdapat 68 kasus dan kasus rutin di seluruh Indonesia sejumlah 732 kasus pada 2020. (Red)

Tinggalkan Balasan