Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan dalam kejahatan tersebut.
Saat ini, Dik Dionerlangga dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami mengimbau agar masyarakat, terutama mahasiswa, lebih berhati-hati terhadap modus serupa,” ujar Sandityo. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News