Daerah

Tipu Belasan Mahasiswa Jatinangor, Pria Bandung Gasak Barang Senilai Rp 200 Juta

×

Tipu Belasan Mahasiswa Jatinangor, Pria Bandung Gasak Barang Senilai Rp 200 Juta

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika. (foto: istimewa)

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan dalam kejahatan tersebut.

Saat ini, Dik Dionerlangga dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga:  Geger! Sebuah Rumah di Bekasi Jadi Lokasi Penjualan Ginjal Ilegal Jaringan Internasional

“Kami mengimbau agar masyarakat, terutama mahasiswa, lebih berhati-hati terhadap modus serupa,” ujar Sandityo. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3