Mahfud mengaku sempat kehilangan kontak dengan putrinya selama bertahun-tahun. Hingga akhirnya, keluarga mendapat informasi bahwa Susanti telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati.
Namun, ia menyebut ada peluang pembebasan jika keluarga majikan bersedia menerima denda sebesar Rp120 miliar.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Rosmalia Dewi, menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Mengingat perkara ini menyangkut hubungan diplomatik antarnegara, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar Susanti mendapatkan pendampingan hukum yang maksimal.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penyelesaian kasus yang menimpa Susanti di Arab Saudi,” kata Rosmalia dikutip dari KompasTV.
Keluarga berharap pemerintah segera bertindak sebelum vonis eksekusi dilaksanakan. Mereka berjuang mencari keadilan dan berupaya menyelamatkan Susanti dari hukuman mati. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News