Wajib Setor Tiap Bulan, Kini Ratusan Pensiunan PNS di Karawang Tagih Uang Kadeudeuh yang Dikelola Korpri

Ilustrasi dana pensiun PNS
Ilustrasi dana pensiun PNS. (foto: istimewa)

JABARNEWS KARAWANG – Ratusan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Karawang mengajukan tuntutan kepada Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) setempat terkait pencairan uang pensiun atau yang dikenal dengan “kadeudeuh“.

Baca Juga:  Banyak Warga Kecanduan, Ini Efek Samping Penggunaan Obat Tramadol  

Para pensiunan mempertanyakan keterlambatan pembayaran uang tersebut, yang seharusnya mereka terima setelah purna bakti.

Juhdiana, salah seorang mantan PNS di lingkungan Pemkab Karawang, mengungkapkan bahwa banyak di antara mereka yang sudah bertahun-tahun menunggu tanpa kepastian.

Baca Juga:  Dampak Musim Kemarau Berpengaruh Pada Harga Sayuran di Garut

Menurut Juhdiana, selama masih aktif sebagai PNS, setiap pegawai diwajibkan menyetor iuran bulanan kepada Korpri. Setoran tersebut dimulai sejak seseorang menjadi PNS hingga masa pensiun tiba.

Baca Juga:  Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota KPU Purwakarta, Karawang, Bekasi dan Kota Bekasi