DaerahDPRD Jabar

Tok! Perda APBD Perubahan Jabar 2022 Disahkan, Ini Rinciannya

×

Tok! Perda APBD Perubahan Jabar 2022 Disahkan, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Pengesahan Perda Perubahan APBD 2022 ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Jabar dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar, Kamis (29/9/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jawa Barat Tahun 2022 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Pengesahan Perda Perubahan APBD 2022 ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Jabar dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:  Nama Ridwan Kamil Jadi Pembahasan di Elit Partai Koalisi Pendukung Ganjar

Dalam pendapat akhirnya, Gubernur menyampaikan, volume Perubahan APBD 2022 yang semula sebesar Rp31,54 triliun bertambah Rp559,89 miliar menjadi Rp32,10 triliun atau naik 1,78 persen.

Baca Juga:  IPRC Soroti SE Mendagri Soal Pilkada Serentak 2024: Bagaimana Aturan Main Pj dan Netralitas ASN?

Ridwan Kamil melanjutkan, target perubahan pendapatan daerah tersebut berasal dari kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyesuaian pendapatan transfer, serta peningkatan lain-lain pendapatan daerah.

Baca Juga:  A Koswara Ungkap Progres Terbaru Soal Pembangunan Exit Tol Gedebage

Selanjutnya, belanja daerah pada Perubahan APBD 2022 yang semula direncanakan Rp31,53 triliun bertambah Rp2,46 triliun menjadi Rp33,98 triliun atau naik 7,79 persen.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan