Tok! UMP Jabar Resmi Naik, Cek Jumlahnya Disini

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2023.

Setiawan mengatakan bahwa UMP pada tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen.

Baca Juga:  Waduh! 39 Sopir Angkot Medan Positif Narkoba Saat Angkut Penumpang

Menurut Setiawan, kenaikan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur nomor 561/kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jabar tahun 2023.

UMP Jabar, lanjut dia, pada 2022 adalah sebesar Rp1.841.487,31 ditambahkan 7,88 persen atau Rp145.182,86 maka UMP Jabar 2023 penjumlahan tersebut menjadi Rp.1.986.670.17.

Baca Juga:  Dihukum Seumur Hidup, Ini Tiga Kejahatan Herry Wirawan Si Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung

“Memutuskan dan menetapkan yang besar upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp.1.986.670.17,” kata Setiawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (28/11/2022).

Baca Juga:  Walah! 22 Ribu Penyandang Disabilitas di Jabar Belum Punya Pekerjaan