Daerah

Tok! UMP Jabar Resmi Naik, Cek Jumlahnya Disini

×

Tok! UMP Jabar Resmi Naik, Cek Jumlahnya Disini

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11/2022). (Foto: Istimewa).
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11/2022). (Foto: Istimewa).

Dia menjelaskan, penetapan UMP Jabar mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menenaker) nomor 18 Tahun 2022 terkait dengan UMP Tahun 2023.

Baca Juga:  Bey Machmudin: Realisasi Dana CSR Jabar Naik Jadi Rp251 Miliar

Setiawan menyebutkan, UMP Jabar sebagaimana dimaksud pada diktum mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2023 dan harus diikuti seluruh kabupaten kota.

Baca Juga:  Enam Kelurahan di Kota Bandung Raih Penghargaan Gotong Royong Terbaik, Diantaranya Sukamiskin

“Kabupaten atau kota di Jabar tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota tahun 2023,” jelasnya.

“Maka besaran upah minimum kabupaten atau kota tahun 2023 mengacu pada besaran upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Gus Yaqut Minta Pemerintah Tindak Tegas Setiap Pelanggaran Protokol Kesehatan
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan