Tok! UMP Jabar Resmi Naik, Cek Jumlahnya Disini

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11/2022). (Foto: Istimewa).

Dia menjelaskan, penetapan UMP Jabar mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menenaker) nomor 18 Tahun 2022 terkait dengan UMP Tahun 2023.

Baca Juga:  Kades di Purwakarta Jadi Korban Perampokan, Uang Rp 150 Juta Raib

Setiawan menyebutkan, UMP Jabar sebagaimana dimaksud pada diktum mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2023 dan harus diikuti seluruh kabupaten kota.

Baca Juga:  Ada Dua Pohon Surya Di Taman Alun-Alun Bandung

“Kabupaten atau kota di Jabar tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota tahun 2023,” jelasnya.

“Maka besaran upah minimum kabupaten atau kota tahun 2023 mengacu pada besaran upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol, 14 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit