Daerah

Tok! UMP Jabar Resmi Naik, Cek Jumlahnya Disini

×

Tok! UMP Jabar Resmi Naik, Cek Jumlahnya Disini

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11/2022). (Foto: Istimewa).
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11/2022). (Foto: Istimewa).

Dia menjelaskan, penetapan UMP Jabar mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menenaker) nomor 18 Tahun 2022 terkait dengan UMP Tahun 2023.

Baca Juga:  Terpeleset Saat Selfie, Dua Pelajar Tewas di Curug Rahong Garut

Setiawan menyebutkan, UMP Jabar sebagaimana dimaksud pada diktum mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2023 dan harus diikuti seluruh kabupaten kota.

Baca Juga:  Pasca Gempa Cianjur, DKPP Jabar Lakukan Inventarisasi Hewan Ternak

“Kabupaten atau kota di Jabar tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota tahun 2023,” jelasnya.

“Maka besaran upah minimum kabupaten atau kota tahun 2023 mengacu pada besaran upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Pemerintah Longgarkan Aturan Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Puasa
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan