Tolak UMK Tahun 2015, Aliansi Buruh Geruduk Kantor DPRD Subang

JABARNEWS | SUBANG – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang (ABS) berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Subang, Kamis (1/11/2018).

Selain menuntut dihapuskannya Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015, mereka juga menuntut seluruh peraturan di bawahnya yang dinilai menghambat kenaikan upah buruh juga dihapus.

Puluhan poster dan selebaran yang berisi tuntutan mewarnai aksi unjuk rasa yang dijaga ketat puluhan anggota polisi ini. Sementara koordinator aksi terus berorasi menyuarakan tuntutan kaum buruh melalui pengeras suara.

Baca Juga:  1900 Kartu Keluarga Sejahtera Dibagikan di Mandalajati

Di sela-sela aksi, Kordinator Aksi, Warso, mengatakan, PP No 78 tahun 2015 hanya memberikan kenaikan upah sebesar 8,03 persen setiap tahun.

Menurutnya, prosentase kenaikan tersebut bahkan lebih rendah dibandingkan tahun lalu sebesar 8,25 persen. Sementara kebutuhan hidup lebih daripada itu.

Baca Juga:  Wiku Adisasmito: Jangan Resah, Vaksin Covid-19 Aman Untuk Warga

“Secara tegas kami menolak PP 78 karena tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak kami. Karena, jika dihitung dari UMK sekarang yang Rp 2,5 juta, berarti kenaikan hanya 200 ribu saja,” tegasnya

Kata Warso, selama ini aliansi buruh sudah sudah menghitung. Setiap bulan UMK Rp 2,5 juta masih jauh dari cukup. Mereka masih harus mengutang Rp 700 ribu.

Baca Juga:  Diduga Melamun, Seorang Pemuda di Purwakarta Tewas Tersambar Kereta Api

Terkait hal ini, ABS menuntut DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang untuk mengirimkan rekomendasi kenaikan UMK dan penghapusan PP 78 ke meja Gubernur Jabar.

“Kami minta, Pemda dan DPRD segera kirimkan rekomendasi berdasarkan tuntutan kami kalau memang masih peduli pada buruh,” katanya. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat