JABARNEWS | BANDUNG – AF (27), seorang pria asal Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, ditangkap pihak Polresta Bandung setelah terbukti membunuh kekasihnya, NA (26), karena menolak permintaannya untuk melakukan aborsi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali diketahui oleh pengelola kontrakan tempat korban tinggal pada Sabtu (15/2) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Pelaku meminta korban menggugurkan kandungannya, namun korban menolak. Karena kesal, pelaku akhirnya melakukan pembunuhan dengan menusuk korban di beberapa bagian tubuh,” ujar Aldi dalam konferensi pers di Kabupaten Bandung, Kamis (20/2/2025).
Dari hasil autopsi, korban mengalami 25 luka tusuk di leher, punggung, dan lengan, yang menyebabkan meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Kami juga menemukan janin berusia sekitar empat bulan di dalam kandungan korban, yang turut meninggal dunia akibat serangan brutal tersebut,” ungkap Aldi.