Setelah melakukan aksi kejinya, pelaku sempat meminta bantuan kepada tiga temannya, yakni Dudung, Reza, dan Indra, untuk mencarikan ambulans. Namun, karena tidak menemukannya, mereka kembali ke lokasi dan mendapati korban sudah tidak bernyawa.
Polisi akhirnya menangkap AF di sebuah konter HP tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati atau seumur hidup. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News