Terpisah, Kordinator wilayah Hiswanamigas Kabupaten Serdang Bedagai, Hendro mengatakan, pembongkaran tabung gas elpiji 3 kilogram tidak di pangkalan telah melanggar aturan yang ada sehingga dapat dilakukan tindakan.
“Bongkar tidak di pangkalan sudah menyalahi aturan sehingga bisa ditindak, paling ringan teguran,” ungkap dia, Sabtu (21/5/2022).
Terpisah, pihak PT Pertamina Medan tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait ditemukannya truk muatan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram bongkar muatan sembarangan tidak di pangkalan yang ditentukan. (Mad)