Truk Muatan Gas Elpiji Subsidi Bongkar Muatan di Tempat Gelap, Ada Apa?

Truk muatan tabung gas elpiji bersubsidi bongkar muatan di tempat gelap. (Foto: Ahmad/JabarNews).

Terpisah, Kordinator wilayah Hiswanamigas Kabupaten Serdang Bedagai, Hendro mengatakan, pembongkaran tabung gas elpiji 3 kilogram tidak di pangkalan telah melanggar aturan yang ada sehingga dapat dilakukan tindakan.

Baca Juga:  Gus Menteri Minta Setiap Pemerintah Desa Perhatikan Masa Depan Anak

“Bongkar tidak di pangkalan sudah menyalahi aturan sehingga bisa ditindak, paling ringan teguran,” ungkap dia, Sabtu (21/5/2022).

Terpisah, pihak PT Pertamina Medan tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait ditemukannya truk muatan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram bongkar muatan sembarangan tidak di pangkalan yang ditentukan. (Mad)

Baca Juga:  Setelah BBM Nonsubsidi, Kini Pertamina Naikan Harga Elpiji Bright Gas