
“Meminta kepada MKD DPR Ri untuk memberikan sanksi dengan memecat Arteria Dahlan yang telah melakukan diskriminasi. Juga penghinaan terhadap kehormatan bahasa dan budaya kami sebagai etnis Sunda,” teriak Nanang Nurjamil Korlap Aksi, dikutip dari HR Online.
Nanang juga meminta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri untuk memecat Arteria Dahlan dari keanggotaannya sebagai kader PDIP.
“Kami pun menolak kedatangan Arteria Dahlan di seluruh bumi Pasundan, khususnya di tanah Sukapura untuk dan dalam kepentingan apapun,” tegasnya.
Selain itu massa aksi juga meminta aparat penegak hukum untuk menangkap dan memproses hukum Arteria Dahlan. Hal itu karena Arteria dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Sanksi dari pelanggaran tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.