Daerah

UMK Bekasi Ditetapkan Lebih Tinggi dari DKI Jakarta, Segini Besarannya

×

UMK Bekasi Ditetapkan Lebih Tinggi dari DKI Jakarta, Segini Besarannya

Sebarkan artikel ini
UMK Bekasi 2023
UMK Bekasi tahun 2023 diputuskan lebih tinggi dari UMK DKI Jakarta. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BEKASI – Pemprov Jawa Barat resmi mengumumkan UMP Jabar tahun 2023 sebesar Rp.1.986.670 pada Senin (28/11/2022). Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 561/kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jabar tahun 2023.

Baca Juga:  Pucak Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78 di Purwakarta, Benni Irwan Sampaikan Hal Ini

Hanya selang sehari, tepatnya pada Selasa (29/11/2022), Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pun langsung menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2023.

UMP Bekasi tahun 2023 diputuskan naik sebesar 7,2 persen dari UMP tahun sebelumnya. UMP Bekasi tahun 2022 diketahui sebesar Rp4.791.843. Dengan kenaikan tersebut, UMP Bekasi tahun 2023 menjadi Rp5.137.575.

Baca Juga:  Ini Kronologi Mobil MBG Tabrak Siswa saat Kegiatan Literasi Pagi di SDN Kalibaru 01 Cilincing

Dengan kenaikan tersebut, besaran UMP Bekasi tahun 2023 diyakini sebagai salah satu yang terbesar di Tanah Air.

Diketahui, besaran upah ini ditetapkan bersama dengan melibatkan Dewan Pengupahan yang beranggotakan perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, dan akademisi. Hal ini mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga:  Jabar Anti Bising! Dedi Mulyadi Larang Knalpot Brong, Ini Respon Warga Net
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan