Daerah

UMK Bekasi Ditetapkan Lebih Tinggi dari DKI Jakarta, Segini Besarannya

×

UMK Bekasi Ditetapkan Lebih Tinggi dari DKI Jakarta, Segini Besarannya

Sebarkan artikel ini
UMK Bekasi 2023
UMK Bekasi tahun 2023 diputuskan lebih tinggi dari UMK DKI Jakarta. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BEKASI – Pemprov Jawa Barat resmi mengumumkan UMP Jabar tahun 2023 sebesar Rp.1.986.670 pada Senin (28/11/2022). Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 561/kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jabar tahun 2023.

Baca Juga:  Ini Kampung Tertib Lalu Lintas Di Majalengka

Hanya selang sehari, tepatnya pada Selasa (29/11/2022), Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pun langsung menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2023.

UMP Bekasi tahun 2023 diputuskan naik sebesar 7,2 persen dari UMP tahun sebelumnya. UMP Bekasi tahun 2022 diketahui sebesar Rp4.791.843. Dengan kenaikan tersebut, UMP Bekasi tahun 2023 menjadi Rp5.137.575.

Baca Juga:  Yana Minta Makmurkan Masjid, Tapi Tetap Disiplin Prokes

Dengan kenaikan tersebut, besaran UMP Bekasi tahun 2023 diyakini sebagai salah satu yang terbesar di Tanah Air.

Diketahui, besaran upah ini ditetapkan bersama dengan melibatkan Dewan Pengupahan yang beranggotakan perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, dan akademisi. Hal ini mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga:  Pembunuhan Sadis di Kebun sawit di Tanjungbalai Terungkap, Salah satu Pelakunya Paranormal
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan