Daerah

UMK Cianjur 2026 Rp3,3 Juta, Perusahaan yang Melanggar Terancam Pidana

×

UMK Cianjur 2026 Rp3,3 Juta, Perusahaan yang Melanggar Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kepala Disnakertrans Cianjur menjelaskan sanksi pidana bagi perusahaan pelanggar UMK Cianjur 2026.
Ilustrasi gaji pekerja (Foto: Net)

JABARNEWS | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur memastikan seluruh perusahaan atau industri besar wajib menerapkan UMK Cianjur 2026 sebesar Rp 3.338.359. Hingga saat ini, belum ada satu pun perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan terkait kenaikan upah tersebut.

Baca Juga:  Kata Camat Sukaresmi Soal Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Denny W Lesmana, menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan pengupahan ini dapat dijatuhi sanksi berat.

Baca Juga:  Serikat Buruh Usul Kenaikan Upah Minimum 2026 di Jabar hingga 10,5 Persen

“Sanksi pidana penjara dapat diberikan bagi yang mengabaikan,” kata Denny di Cianjur, Senin (29/12/2025).

Tanpa Penangguhan, Perusahaan Wajib Patuh

Denny menjelaskan, karena tidak ada perusahaan yang menyatakan keberatan secara resmi, maka seluruh pemberi kerja di Cianjur dianggap mampu melaksanakan aturan terbaru ini. Pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan gaji buruh Cianjur dibayarkan sesuai UMK 2026.

Baca Juga:  Hari Terakhir Memimpin Purwakarta, Dedi Mulyadi Masih Sempat Urus Rutilahu
Pages ( 1 of 4 ): 1 234