JABARNEWS | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur memastikan seluruh perusahaan atau industri besar wajib menerapkan UMK Cianjur 2026 sebesar Rp 3.338.359. Hingga saat ini, belum ada satu pun perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan terkait kenaikan upah tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Denny W Lesmana, menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan pengupahan ini dapat dijatuhi sanksi berat.
“Sanksi pidana penjara dapat diberikan bagi yang mengabaikan,” kata Denny di Cianjur, Senin (29/12/2025).
Tanpa Penangguhan, Perusahaan Wajib Patuh
Denny menjelaskan, karena tidak ada perusahaan yang menyatakan keberatan secara resmi, maka seluruh pemberi kerja di Cianjur dianggap mampu melaksanakan aturan terbaru ini. Pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan gaji buruh Cianjur dibayarkan sesuai UMK 2026.





