Daerah

UMK Cianjur 2026 Rp3,3 Juta, Perusahaan yang Melanggar Terancam Pidana

×

UMK Cianjur 2026 Rp3,3 Juta, Perusahaan yang Melanggar Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kepala Disnakertrans Cianjur menjelaskan sanksi pidana bagi perusahaan pelanggar UMK Cianjur 2026.
Ilustrasi gaji pekerja (Foto: Net)

Menurutnya, ada penurunan dari ajuan awal Pemkab Cianjur sekitar Rp 22.000, sehingga angka final UMK Cianjur 2026 sebesar Rp 3.338.359.

Baca Juga:  Informasi Jadwal Imsak Hari Ke-26 Untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta

Kekecewaan dari Sisi Buruh

Di sisi lain, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur menilai kenaikan tersebut masih jauh dari harapan.

Baca Juga:  Nelayan Asal Serdang Bedagai Ditemukan Tewas di Muara Sungai

Sekretaris SPN Cianjur, Pardan Jiliman, menyebut angka tersebut belum memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi buruh di Jawa Barat, termasuk buruh Cianjur.

Baca Juga:  Pelajar SMK di Cianjur Disekap hingga Empat Hari, Polisi Buru Oknum Sopir Angkot

Pardan menekankan bahwa koreksi sebesar 0,7 persen atau Rp 22.000 dari usulan awal sangat berdampak bagi daya beli pekerja.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4