Daerah

UMP Jabar Naik, Setiawan Wangsaatmaja Minta Kabupaten Kota Perhatikan Hal Ini

×

UMP Jabar Naik, Setiawan Wangsaatmaja Minta Kabupaten Kota Perhatikan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Dia menyebutkan, UMP Jabar sebagaimana dimaksud pada diktum mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2023 dan harus diikuti seluruh kabupaten kota.

Baca Juga:  Mayat Terlilit Lakban di Indramayu, Polisi: Korban Warga Bekasi

“Kabupaten atau kota di Jabar tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota tahun 2023,” kata Setiawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (28/11/2022).

Baca Juga:  Tahun Ajaran Baru 2023, Siswa Sekolah Masih Butuh Fasilitas Inklusi

“Maka besaran upah minimum kabupaten atau kota tahun 2023 mengacu pada besaran upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023,” tambahnya.

Baca Juga:  Warga Keluhkan Kebersihan Masjid Al-Jabbar, Sempat Viral Penuh Sampah

Diberitakan sebelumnya, Setiawan telah resmi mengumumkan bahwa UMP Jabar pada tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan