
“Pelaku kami jerat Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku kini terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Mega. (gin)