Daerah

Ungkap Kasus Viral di Purwakarta, 39 Anggota Polisi Diganjar Penghargaan

×

Ungkap Kasus Viral di Purwakarta, 39 Anggota Polisi Diganjar Penghargaan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah serahkan penghargaan personel berprestasi ungkap kasus viral Purwakarta 2025
Kasat Reskrim, AKP Uyun Saepul Uyun saat menerima penghargaan dari Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah di Lapangan Mapolres Purwakarta, Rabu (9/7/2025). (Foto: Dok Polres Purwakarta)

Kemudian kepada IPDA Omad Abdullah, Kanit Jatanras, dan timnya yang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan aksi kekerasan yang dilakukan oleh 14 geng motor gabungan.

Tim Kanit Resmob yang dipimpin AIPTU Romli Jaeni juga menerima penghargaan setelah berhasil mengungkap kasus penodongan dengan korek menyerupai senjata api, pemalsuan uang, serta pencurian berat lainnya di wilayah hukum Polres Purwakarta.

Baca Juga:  Kesultanan Selacau: Kearifan Sejarah yang Bersolek Menuju Wisata Kreatif dan Religi

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) turut diganjar apresiasi atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, hingga penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Baca Juga:  Kebakaran Hutan di Gunung Papandayan Garut Sudah Padam Diguyur Hujan

Tak hanya dari satuan reserse, penghargaan juga diberikan kepada Bripka Wahyudin selaku Pejabat Sementara Kanit Reskrim Polsek Cibatu, bersama tiga personelnya yang berhasil membantu pengungkapan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak.

Baca Juga:  Idulfitri Aman dan Berkesan, Kemenag Purwakarta Sampaikan Ini

Seluruh penghargaan ini mencerminkan upaya nyata Polres Purwakarta dalam menjalankan tugas secara Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) sebagai bagian dari pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.(Gin)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3