Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap saksi dari internal Bank BJB maupun dari pihak vendor pengadaan iklan masih berlangsung.
“Sepanjang pengetahuan saya, belum selesai. Jadi, kalau konteksnya adalah pemeriksaan, itu ya masih berlangsung,” kata Tessa di Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan: Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menyebut, total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar.(red)