Daerah

Upah Minimum Provinsi Jabar 2025 Naik 6,5 Persen!

×

Upah Minimum Provinsi Jabar 2025 Naik 6,5 Persen!

Sebarkan artikel ini
Upah minimum
Upah Minimum Provinsi. (foto: istimewa)
Upah minimum
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi. (Foto: Istimewa)

Teppy menuturkan, kenaikan UMP dan UMPS sudah disepakati berbagai unsur pihak yang terlibat yakni unsur pemerintahan, akademisi, serikat pekerja dan pengusaha menyetujui kenaikan itu berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Baca Juga:  Petani Cieurih Ciamis Merugi Akibat Sawahnya Diserang Wereng Coklat

“Kita sangat sepakat, jadi seluruh unsur yang terlibat semua sepakat tidak ada tawar-menawar sebagaimana dengan Permenaker (naik) sebesar 6,5 persen,” ujar Teppy. (Red)

Baca Juga:  Gubernur Harus Umumkan UMP Tahun 2023 Hari Ini, Begini Aturannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2