Daerah

Upah Minimum Provinsi Jabar 2025 Naik 6,5 Persen!

×

Upah Minimum Provinsi Jabar 2025 Naik 6,5 Persen!

Sebarkan artikel ini
Upah minimum
Upah Minimum Provinsi. (foto: istimewa)
Upah minimum
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi. (Foto: Istimewa)

Teppy menuturkan, kenaikan UMP dan UMPS sudah disepakati berbagai unsur pihak yang terlibat yakni unsur pemerintahan, akademisi, serikat pekerja dan pengusaha menyetujui kenaikan itu berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Baca Juga:  Polres Sergai Ringkus Terduga Kurir Narkoba Sei Bamban

“Kita sangat sepakat, jadi seluruh unsur yang terlibat semua sepakat tidak ada tawar-menawar sebagaimana dengan Permenaker (naik) sebesar 6,5 persen,” ujar Teppy. (Red)

Baca Juga:  Data PHK Jabar Tembus 15 Ribu? Disnakertrans Bongkar Kondisi Sebenarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2