
Kemudian, apabila korban dapat mengajak reseller lain, maka dijanjikan akan mendapat uang senilai Rp 250 ribu.
“Aksi MAW yang dibantu suaminya itu sudah berlangsung 4 tahun. Selain mendapat keuntungan yang menggiurkan, konsumen arisan bodong MAW juga dapat menjadi reseller, dan mendapat bonus Rp 250 ribu,” katanya.
Ibrahim menambahkan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UJ RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 da atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan diatas lima tahun.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa bukti transfer, screen shot, empat hand phone, satu mobil jenis agya, dua buku tabungan, televisi dan rekening koran,” pungkasnya. (Red).