Daerah

Update Kasus Arisan Bodong Sumedang, Polda Jabar Periksa 20 Saksi

×

Update Kasus Arisan Bodong Sumedang, Polda Jabar Periksa 20 Saksi

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Kemudian, apabila korban dapat mengajak reseller lain, maka dijanjikan akan mendapat uang senilai Rp 250 ribu.

“Aksi MAW yang dibantu suaminya itu sudah berlangsung 4 tahun. Selain mendapat keuntungan yang menggiurkan, konsumen arisan bodong MAW juga dapat menjadi reseller, dan mendapat bonus Rp 250 ribu,” katanya.

Baca Juga:  Soal Penanganan Radikalisme dan Terorisme, BNPT: Kita Tidak Ingin Ada Ideologi Kekerasan

Ibrahim menambahkan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UJ RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 da atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan diatas lima tahun.

Baca Juga:  Ini Hasil Otopsi Mayat dalam Karung di Tasikmalaya, Ternyata...

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa bukti transfer, screen shot, empat hand phone, satu mobil jenis agya, dua buku tabungan, televisi dan rekening koran,” pungkasnya. (Red).

Baca Juga:  Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith, Polisi Periksa 50 Saksi dan 6 Barang Bukti
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan