Daerah

Update Kasus Arisan Bodong Sumedang, Polda Jabar Periksa 20 Saksi

×

Update Kasus Arisan Bodong Sumedang, Polda Jabar Periksa 20 Saksi

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Kemudian, apabila korban dapat mengajak reseller lain, maka dijanjikan akan mendapat uang senilai Rp 250 ribu.

“Aksi MAW yang dibantu suaminya itu sudah berlangsung 4 tahun. Selain mendapat keuntungan yang menggiurkan, konsumen arisan bodong MAW juga dapat menjadi reseller, dan mendapat bonus Rp 250 ribu,” katanya.

Baca Juga:  Bangun Pembangkit Listrik Bisa Gunakan Dana Desa

Ibrahim menambahkan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UJ RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 da atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan diatas lima tahun.

Baca Juga:  4.600 Peserta Deklarasikan Anti Korupsi di Cianjur

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa bukti transfer, screen shot, empat hand phone, satu mobil jenis agya, dua buku tabungan, televisi dan rekening koran,” pungkasnya. (Red).

Baca Juga:  PLN Tanam 1.400 Pohon di Sumedang, Dukung Rehabilitasi Lahan dan Ekonomi Warga
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan