Daerah

Usai Dilantik, Om Zein Boleh Ganti Pejabat Daerah di Purwakarta

×

Usai Dilantik, Om Zein Boleh Ganti Pejabat Daerah di Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Bupati Purwakarta terpilih Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein (Foto: Ist)
Bupati Purwakarta terpilih Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein (Foto: Ist)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Setelah dilantik sebagai Bupati Purwakarta pada 6 Februari 2025 mendatang, Saepul Bahri Binzein (Om Zein) diperbolehkan mengganti pejabat daerah di jajaran pemerintahan daerah untuk mewujudkan visinya membangun “Purwakarta Istimewa”.

Om Zein, yang terpilih menjadi Bupati Purwakarta dalam Pilkada Serentak 2024, mendapat lampu hijau dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, untuk melakukan pergantian pejabat sesuai dengan kebutuhannya. Hal ini diungkapkan Mendagri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI pada Rabu (22/12/2025) lalu.

Baca Juga:  Pendaftaran Pilkada 2024 Dimulai, Pj Bupati Purwakarta Tinjau Kesiapan KPU

“Bagi daerah-daerah yang sudah terlanjur (ada pergantian pejabat oleh kepala daerah sebelumnya), nanti ada pejabat baru dan mereka akan mengubah maupun mengganti, otomatis kami akan izinkan,” jelas Mendagri.

Baca Juga:  Ini Desakan NU Purwakarta untuk Ridwan Kamil Soal Kesra Gate Jabar Rp 1 Triliun

Alasan di balik kebijakan ini, menurut Mendagri, adalah untuk menciptakan organisasi pemerintahan yang sehat dan kuat.

“Kami izinkan supaya kepala daerah ini betul-betul bisa didukung oleh team work yang sesuai satu chemistry (kecocokan) dengan yang bersangkutan. Ini demi sebuah organisasi pemerintahan yang sehat,” tambah Tito.

Baca Juga:  Cabup Karna Sobahi: Jangan Euforia Kemenangan Berlebihan
Pages ( 1 of 2 ): 1 2