Daerah

Usai Kasusnya Viral di Media Sosial, Polres Bogor Copot Jabatan Dua Anggotanya

×

Usai Kasusnya Viral di Media Sosial, Polres Bogor Copot Jabatan Dua Anggotanya

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda memberikan keterangan kepada awak media
Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda memberikan keterangan kepada awak media. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BOGORPolres Bogor telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot jabatan dua anggotanya yang dinilai tidak profesional dalam menangani laporan warga Desa Bunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tindakan tersebut diambil menyusul insiden kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa M (52), korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Lapas Purwakarta Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Ini isinya

“Sudah dimutasi, itu jadi salah satu hukuman terhadap personel yang tidak profesional,” ungkap Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda dalam konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (20/11).

Baca Juga:  Razia di 34 Titik di Bogor, 15 Anggota GMBI Diamankan karena Hal Ini

Menurut Fitra, dua anggota yang terkena sanksi adalah satu anggota dari Polsek Parungpanjang dan satu anggota dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor.

Sementara itu Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, turut meminta maaf atas kasus yang sempat viral dan menjadi perbincangan di media sosial tersebtu.

Baca Juga:  Keributan di Masjid Puncak Bogor, WNA Arab Saudi Diamankan Imigrasi

“Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf atas tindakan anggota kami. Saya akan melaksanakan tugas dengan maksimal dan tetap terbuka terhadap masukan dari seluruh lapisan masyarakat,” ucapnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2