Rio juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang membagikan kisah M di media sosial, yang membuat kasus ini mendapat perhatian luas.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada saudara H yang memviralkan bahwa masih ada anggota Polres Bogor yang kurang profesional dalam melaksanakan tugas,” tambah Rio.
Setelah kejadian tersebut, Polres Bogor berhasil menangkap suami M, berinisial IJ (58), yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.
IJ, warga Desa Bunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, ditangkap saat berusaha melarikan diri di kediaman keluarganya di sekitaran Cakung, Jakarta Timur.
Tersangka IJ, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), diadukan oleh M atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Insiden tersebut terjadi pada 14 November 2023, ketika IJ memukul M yang sedang tidur, diduga karena cemburu setelah mendengar kabar bahwa istrinya berselingkuh. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News