Daerah

Usai Kericuhan Unjuk Rasa, Satu Anggota GMBI Serahkan Diri ke Polisi

×

Usai Kericuhan Unjuk Rasa, Satu Anggota GMBI Serahkan Diri ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Anggota Gerakan Maysarakat Bawah Indonesia (GMBI) menyerahkan diri. (Istimewa)
Anggota Gerakan Maysarakat Bawah Indonesia (GMBI) menyerahkan diri. (Istimewa)

Adapun inisial dari ke-12 tersangka FR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Soroti Sertifikat Laut Bekasi, Nelayan Harus Izin Perusahaan untuk Melaut?

“Kepada mereka yang terlibat unras GMBI ini masih terus akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangkanya,” katanya. (Yan)

Baca Juga:  Aksi GMBI di Markas Polda Jabar Berakhir Ricuh, Ratusan Orang Diamankan
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan