
Menurut Hamdan, program PIP yang diluncurkan pada masa Presiden Jokowi bertujuan untuk mendukung pendidikan bagi siswa kurang mampu.
Namun, adanya dugaan pemotongan dana seperti ini justru mencederai tujuan mulia program tersebut.
“Saya telah memerintahkan tim intelijen untuk menyelidiki kasus ini. Berdasarkan pengakuan siswa, dari total Rp1,8 juta yang seharusnya diterima, dana mereka dipotong sebesar Rp250 ribu,” tegasnya.
Meskipun sekolah menengah atas dan kejuruan berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Hamdan menegaskan bahwa Kejari Kota Cirebon tetap akan mendalami kasus ini karena lokasinya berada di wilayah hukum mereka.
“Kami memiliki kewajiban untuk memastikan keadilan, khususnya karena SMAN 7 berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Cirebon,” tambah Hamdan.