Daerah

Ustaz Cabul di Kuningan Berbuat Bejat kepada 8 Santri

×

Ustaz Cabul di Kuningan Berbuat Bejat kepada 8 Santri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Pencabulan (Shutterstock)
Ilustrasi – Pencabulan (Shutterstock)

Dalam aksinya, tersangka melakukan perbuatan bejat dengan cara mencium, meraba serta memegang alat kelamin korban. Tersangka juga mengakui pencabukan itu dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu.

Baca Juga:  Aktivitas Pendakian ke Gunung Ciremai Ditutup Sementara, TNGC Ungkap Alasan Ini

Kasatreskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban. 

Atas laporan tersebut, petugas langsung menangkap AH di lokasi pesantren di Kuningan, Jawa Barat. Ustaz cabul itu pun tak bisa berkutik.

Baca Juga:  Inilah Manfaat Drone yang Jarang Diketahui

“Kami masih menyelidiki lebih lanjut serta meminta keterangan pelaku mengenai kemungkinan adanya korban lain,” kata Kasatreskrim Polres Kuningan, Senin 3 Januari 2022.

Baca Juga:  Soal Tumpukan Sampah di Jalan Raya Bogor-Depok, Ini Penjelasan DLHK

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan