“Yang terpenting adalah jangan sampai keputusan mengenai pilkada menganulir kedaulatan yang dimiliki oleh rakyat dengan adanya keterputusan aspirasi,” tegasnya.
Fahmy juga menyoroti bahwa isu format pilkada ini bukanlah prioritas utama di DPR maupun pemerintah saat ini. Namun, ia memperkirakan isu ini akan kembali menghangat dalam waktu 3–4 bulan ke depan seiring urgensi revisi Undang-Undang Pilkada.
“Pembahasan mengenai pilkada ini harus juga melibatkan partisipasi masyarakat,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News