JABARNEWS | BANDUNG – Nama Uyan Ruhyandi alias Riyan tercantum tegas dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung. Dalam perkara pidana pajak Nomor 832/Pid.Sus/2018/PN Bdg, Uyan divonis 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp8,9 miliar karena terbukti menerbitkan faktur pajak fiktif senilai Rp4,4 miliar.
Putusan itu diketuk pada 6 November 2018 oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Razzad. Namun hingga kini, lebih dari 6 tahun berselang, eksekusi atas vonis tersebut tak kunjung dilakukan.
Diduga, Uyan menghilang sesaat setelah palu vonis dijatuhkan. Sejak itu, upaya penegakan hukum seperti kehilangan arah. Meski namanya tercatat jelas sebagai narapidana dalam dokumen pengadilan, keberadaan fisiknya seperti ditelan bumi.
Lebih ironisnya lagi, penelusuran menemukan bahwa Uyan diduga tetap aktif menjalankan bisnis di sektor pupuk, bahkan lintas daerah dari Bandung hingga Medan. Ia masih beroperasi. Ia masih bebas. Dan vonis seolah hanya sekadar tinta di atas kertas.
Modus Kejahatan: Gunakan Faktur Palsu, Negara Rugi Miliaran
Kasus ini bermula saat Uyan menjabat Direktur Utama PT Yurez Mandiri Jaya. Sepanjang 2011, ia menerbitkan faktur pajak tanpa transaksi riil. Faktur-faktur itu tampak sah secara administratif, tapi semuanya fiktif.