Daerah

BURON, Usai Divonis 4 Tahun! Uyan Ruhyandi, Napi Tak Pernah Jalani Hukuman, Diduga Masih Bebas Berbisnis

×

BURON, Usai Divonis 4 Tahun! Uyan Ruhyandi, Napi Tak Pernah Jalani Hukuman, Diduga Masih Bebas Berbisnis

Sebarkan artikel ini
Uyan
Putusan sidang kasus faktur pajak fiktif di Pengadilan Negeri Bandung tahun 2018, yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Uyan Ruhyandi (Foto Insert). Uyan sebagai terpidana tidak pernah menjalani hukuman hingga kini dan diduga masih bebas berbisnis. (Foto: Istimewa).

Perusahaan Boneka, Skema Sederhana yang Efektif

Dalam aksinya, Uyan tidak bekerja sendiri. Ia mendirikan perusahaan-perusahaan boneka untuk menciptakan transaksi dagang palsu. Di atas kertas, semua terlihat seperti jual beli barang. Tapi kenyataannya, tak ada satu pun transaksi nyata.

Baca Juga:  Pemberitaan Media yang Merusak Citra Kasus Bongkar Pagar: Hendrew Gugat Norman dan Landry Rp 24 Miliar

Faktur pajak pun diterbitkan atas transaksi fiktif itu. Tujuannya jelas: mengurangi kewajiban pembayaran pajak secara ilegal.

Beberapa nama perusahaan fiktif yang disebut dalam dokumen pengadilan antara lain:

  • CV Sandi Pratama
  • CV Mutiara Sakti
  • CV Harum Sadayana
  • CV Ihsan
  • CV Rain Brothers
  • CV Amartya Kharisma
  • CV Baraya Sehati dan lainnya
Baca Juga:  Pertengahan Februari, Polres Bekasi Bakal Uji Coba Tilang Elektronik

Semua perusahaan ini tak memiliki aktivitas riil. Mereka hanya menjadi alat untuk menyampaikan laporan SPT bulanan disertai lampiran faktur palsu.

Baca Juga:  Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara
Pages ( 3 of 5 ): 12 3 45