Daerah

BURON, Usai Divonis 4 Tahun! Uyan Ruhyandi, Napi Tak Pernah Jalani Hukuman, Diduga Masih Bebas Berbisnis

×

BURON, Usai Divonis 4 Tahun! Uyan Ruhyandi, Napi Tak Pernah Jalani Hukuman, Diduga Masih Bebas Berbisnis

Sebarkan artikel ini
Uyan
Putusan sidang kasus faktur pajak fiktif di Pengadilan Negeri Bandung tahun 2018, yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Uyan Ruhyandi (Foto Insert). Uyan sebagai terpidana tidak pernah menjalani hukuman hingga kini dan diduga masih bebas berbisnis. (Foto: Istimewa).

Perusahaan Boneka, Skema Sederhana yang Efektif

Dalam aksinya, Uyan tidak bekerja sendiri. Ia mendirikan perusahaan-perusahaan boneka untuk menciptakan transaksi dagang palsu. Di atas kertas, semua terlihat seperti jual beli barang. Tapi kenyataannya, tak ada satu pun transaksi nyata.

Baca Juga:  Masih Berpikir Manfaat Lipstik Untuk Kecantikan? Baca Ini

Faktur pajak pun diterbitkan atas transaksi fiktif itu. Tujuannya jelas: mengurangi kewajiban pembayaran pajak secara ilegal.

Beberapa nama perusahaan fiktif yang disebut dalam dokumen pengadilan antara lain:

  • CV Sandi Pratama
  • CV Mutiara Sakti
  • CV Harum Sadayana
  • CV Ihsan
  • CV Rain Brothers
  • CV Amartya Kharisma
  • CV Baraya Sehati dan lainnya
Baca Juga:  Idul Adha Jatuh Pada 11 Agustus

Semua perusahaan ini tak memiliki aktivitas riil. Mereka hanya menjadi alat untuk menyampaikan laporan SPT bulanan disertai lampiran faktur palsu.

Baca Juga:  Cek Jalur Mudik, Kapolresta Bandung, Jalur Ini Siap Digunakan Pemudik
Pages ( 3 of 5 ): 12 3 45