Daerah

BURON, Usai Divonis 4 Tahun! Uyan Ruhyandi, Napi Tak Pernah Jalani Hukuman, Diduga Masih Bebas Berbisnis

×

BURON, Usai Divonis 4 Tahun! Uyan Ruhyandi, Napi Tak Pernah Jalani Hukuman, Diduga Masih Bebas Berbisnis

Sebarkan artikel ini
Uyan
Putusan sidang kasus faktur pajak fiktif di Pengadilan Negeri Bandung tahun 2018, yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Uyan Ruhyandi (Foto Insert). Uyan sebagai terpidana tidak pernah menjalani hukuman hingga kini dan diduga masih bebas berbisnis. (Foto: Istimewa).

“Kemungkinan besar dia kabur sejak vonis dibacakan. Eksekusi yang tak segera dilakukan membuka celah. Sampai sekarang, dia belum pernah masuk penjara,” ujar salah satu sumber yang pernah bekerja sama dengannya, pekan lalu.

Sumber itu menyebut, dari 2018 hingga 2025 ini, Uyan tetap menjalankan roda bisnisnya seolah tak ada vonis yang pernah dijatuhkan. Hubungan usahanya tetap luas, aktivitasnya berjalannya klancar, dan aparat hukum terkesan tak berdaya.

Baca Juga:  Sidang Penipuan Bisnis Alat Rumah Tangga Rp1,345 M : 8 Saksi Beratkan Perbuatan Terdakwa Susanto

Upaya konfirmasi redaksi JABARNEWS, Senin (28/7/2025), melalui pesan WhatsApp pun tak membuahkan hasil. Pesan pertama sempat terbaca (centang dua), namun setelah dikirimi pesan lanjutan, nomor redaksi justru diblokir (centang satu).

Baca Juga:  Gunung Padang Lebih Tua dari Kerajaan Sunda, Jejak Leluhur

Siapa Bertanggung Jawab?

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait terkait status hukum terhadap Uyan. Kondisi ini menyisakan satu pertanyaan besar:

Apakah sistem hukum kita hanya tajam di ruang sidang, tapi tumpul dalam eksekusi?

Mengapa seorang terpidana kasus pajak besar bisa tetap bebas berkeliaran dan bahkan tetap menjalankan bisnis selama bertahun-tahun?

Baca Juga:  Dituduh Curi Parfum, PRT Shiva Aryani Praperadilankan Polisi

Negara perlu menjawab. Penegak hukum harus bicara. Karena jika tidak, vonis akan terus menjadi simbol yang tak punya kuasa. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 5 of 5 ): 1 ... 34 5