“Kemungkinan besar dia kabur sejak vonis dibacakan. Eksekusi yang tak segera dilakukan membuka celah. Sampai sekarang, dia belum pernah masuk penjara,” ujar salah satu sumber yang pernah bekerja sama dengannya, pekan lalu.
Sumber itu menyebut, dari 2018 hingga 2025 ini, Uyan tetap menjalankan roda bisnisnya seolah tak ada vonis yang pernah dijatuhkan. Hubungan usahanya tetap luas, aktivitasnya berjalannya klancar, dan aparat hukum terkesan tak berdaya.
Upaya konfirmasi redaksi JABARNEWS, Senin (28/7/2025), melalui pesan WhatsApp pun tak membuahkan hasil. Pesan pertama sempat terbaca (centang dua), namun setelah dikirimi pesan lanjutan, nomor redaksi justru diblokir (centang satu).
Siapa Bertanggung Jawab?
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait terkait status hukum terhadap Uyan. Kondisi ini menyisakan satu pertanyaan besar:
Apakah sistem hukum kita hanya tajam di ruang sidang, tapi tumpul dalam eksekusi?
Mengapa seorang terpidana kasus pajak besar bisa tetap bebas berkeliaran dan bahkan tetap menjalankan bisnis selama bertahun-tahun?
Negara perlu menjawab. Penegak hukum harus bicara. Karena jika tidak, vonis akan terus menjadi simbol yang tak punya kuasa. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News