JABARNEWS | SUBANG – Karang Taruna Karya Sejahtera Mandiri Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, meminta uang koordinasi kepada setiap penyelenggara kegiatan seni dan hiburan yang digelar di wilayahnya.
Kebijakan Karang Taruna Desa Parigimulya ini viral di media sosial usai surat terkait uang koordinasi tersebut beredar di media sosial.
Melalui surat resmi bertanggal 13 Maret 2025, lembaga kepemudaan ini mengumumkan haknya atas program koordinasi dan kontribusi dari berbagai bentuk pertunjukan seni.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Karang Taruna Parigimulya serta diketahui oleh Kepala Desa Parigimulya, disebutkan bahwa setiap kegiatan seni yang berlangsung di wilayah kerja Karang Taruna diwajibkan untuk memberikan kontribusi dana sebagai bentuk tanggung jawab koordinatif.
Adapun rincian kontribusi yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
• Dangdut atau Organ Tunggal Malam: Rp 300.000
• Dangdut atau Organ Pentas Siang: Rp 150.000
• Sandiwara: Rp 300.000
• Jaipong: Rp 200.000
• Arak-arakan: Rp 200.000
• Kuda Renggong: Rp 200.000
• Prewedding atau Rias: Rp 100.000