Daerah

Vonis 3 Tahun Penjara, Investasi Tekstil Rp100 M Miming Theniko Terbukti Penipuan!

×

Vonis 3 Tahun Penjara, Investasi Tekstil Rp100 M Miming Theniko Terbukti Penipuan!

Sebarkan artikel ini
Vonis 3 Tahun Penjara, Investasi Tekstil Miming Theniko Terbukti Penipuan!
Kakek Miming Theniko, sesaat meninggalkan ruang sidang usai divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Bandung."

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Miming Theniko dalam sidang putusan yang berlangsung pada Selasa (17/6/2025). Hakim menyatakan Miming terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan melalui skema investasi tekstil senilai Rp100 miliar. Bukannya memberikan keuntungan, Miming justru menjebak puluhan investor dengan janji palsu dan cek kosong. Keputusan ini sekaligus menjadi titik terang bagi para korban yang selama ini mendambakan keadilan sejak kasus mencuat pada tahun 2017.

Janji Manis Berujung Jeruji

Ketua Majelis Hakim, Tuti Haryati SH., MH., memaparkan bahwa Miming telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu, hakim juga menilai perbuatan tersebut termasuk perbuatan berlanjut yang seharusnya dijerat dengan Pasal 64 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Meski begitu, majelis hakim tetap menyatakan Miming bersalah karena telah mengatur skema investasi fiktif yang merugikan banyak pihak.

Baca Juga:  Skandal Bisnis Tekstil Rp100 Miliar: Fakta Manipulasi Pelapor The Siauw Thjiu Terungkap di Sidang Miming Theniko

Ada Kejanggalan dalam Putusan

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Miming, Edward Gultom SH., MH., menyampaikan kekecewaannya. Ia menyebut ada keanehan dalam cara hakim menafsirkan dan menetapkan pasal.

“Prinsipnya kami hormati putusan ini. Vonis 3 tahun. Meski kami kecewa juga,” ujar Edward di hadapan awak media.

“Kami masih pikir-pikir untuk lakukan upaya hukum atau tidak dalam waktu 2 minggu ini. Tapi kami mencatat beberapa hal yang menurut kami, ada kecenderungan bahwa terdakwa lebih banyak harus membuktikan bahwa dia tidak bersalah. Seharusnya jaksa yang membuktikan pasal 64 tentang perbuatan berlanjut.”

 

Lebih lanjut, Edward menyoroti bahwa dalam tuntutan jaksa tidak ada Pasal 64 KUHP, namun anehnya majelis hakim justru menggunakannya dalam pertimbangan vonis. Menurutnya, hal ini tidak lazim secara hukum.

“Seharusnya jaksa yang membuktikan, meski di dakwaan memang ada junto Pasal 64. Tapi kalau tidak dituntut, mengapa malah hakim yang membuktikan?” lanjutnya heran.

Baca Juga:  Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung Tolak Intervensi Sidang di PN Bandung

472 Cek Kosong yang Mengundang Tanda Tanya

Pihak terdakwa juga mempertanyakan logika penipuan yang hanya berdasar pada 472 lembar cek kosong. Mereka menyebut cek tersebut dicairkan pada tahun 2021, padahal perbuatan pidana yang dituduhkan terjadi pada 2017–2018.

> “Kalau memang ada niat terdakwa untuk menipu, cukup beberapa cek saja. Tidak perlu sebanyak itu. Di sinilah letak perbedaan sudut pandang kami dengan majelis hakim,” jelas Edward.

Ia juga menyinggung keterangan ahli yang menyebut pelapor, The Siauw Tjiu, melakukan praktik window dressing—yakni memoles performa keuangan perusahaan agar terlihat sehat di mata bank.

“Saksi ahli menerangkan, saksi pelapor The Siauw Tjiu melakukan modus window dressing, yakni meningkatkan performa perusahaan agar jadi jaminan kredit ke bank, bahwa mereka punya dana,” tegasnya.

Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Putusan

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Romeo Benny Hutabarat, SH., menyambut baik vonis yang dijatuhkan kepada Miming. Ia menyebut keputusan hakim sebagai langkah maju dalam menegakkan keadilan bagi para korban.

Baca Juga:  Pemerkosa 13 Santriwati di Kota Bandung Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup

“Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memvonis terdakwa Miming Theniko dengan hukuman 3 tahun penjara,” ungkap Romeo kepada wartawan di ruang Media Center PN Bandung.

Lebih lanjut, Romeo mengajak masyarakat, khususnya yang juga merasa tertipu oleh investasi bodong Miming, untuk tidak diam.

“Jika ada korban-korban lainnya dari Miming Theniko, saya menghimbau agar segera menggugat tersangka ke pengadilan,” katanya.

“Sekali lagi kami ucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang telah bekerja keras. Hasilnya menurut kami sangat memuaskan,” tandasnya.

Arah Langkah Hukum Selanjutnya

Meski telah divonis bersalah, kuasa hukum Miming belum memutuskan langkah hukum berikutnya. Mereka masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau menerimanya.

Dengan berbagai kejanggalan yang mereka nilai mencolok, pihak Miming menilai ada ruang besar untuk melawan putusan tersebut secara hukum.(Red)