
Untuk mengatasi wabah ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,5 miliar untuk pengadaan 52 ribu dosis vaksin yang akan diberikan kepada 26 ribu ternak.
Vaksin ini dikhususkan untuk peternak kecil, sementara koperasi, asosiasi, dan perusahaan diwajibkan menyediakan vaksin secara mandiri.
“Kami menyediakan vaksin untuk peternak kecil, tetapi perusahaan dan asosiasi diharapkan bisa mendanai vaksinasi ternak mereka sendiri,” ujar Siti.
Namun, Siti menyoroti keterbatasan vaksin yang ada, mengingat populasi ternak di Jawa Barat mencapai lebih dari 500 ribu ekor. DKPP telah mengajukan tambahan dosis vaksin ke Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
“Idealnya, kami membutuhkan lebih dari 1 juta dosis vaksin, tetapi sementara ini kami fokus pada 14 wilayah terdampak,” katanya.
Siti menegaskan bahwa daging dari ternak yang terkena PMK tetap aman untuk dikonsumsi asalkan dimasak dengan benar.
“Daging dari ternak yang terinfeksi PMK tidak berbahaya, asalkan dimasak sampai benar-benar matang,” tutupnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News