Daerah

Waduh! Ada Ribuan Pelanggar di Karawang yang Terciduk ETLE

×

Waduh! Ada Ribuan Pelanggar di Karawang yang Terciduk ETLE

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelanggar lalu lintas. (Foto; Pexels)
Ilustrasi pelanggar lalu lintas. (Foto; Pexels

Apabila dalam waktu 8 hari tidak dikonfirmasi ke posko Gakkum, maka akan dilakukan pemblokiran STNK. Sehingga pada saat membayar pajak, dia tidak bisa melakukannya sebelum dilakukan pembukaan blokir.

“Nanti setiap pelayanan Samsat, disediakan loket khusus untuk pembukaan blokir STNK bagi pelanggar. Pelanggar nantinya akan dikonfirmasi perihal pelanggarannya dan dilakukan tilang. Petugas selanjutnya akan mengeluarkan kode Briva yang dapat digunakan untuk membayar denda tilang,” kata Habibi mengutip dari Tvberita.co.id.

Baca Juga:  Ruangan Kelas Roboh, Sekolah di Karawang Ini Terpaksa Bagi Jam Belajar Siswa Jadi 2 Shift

Lanjut Habibi, bahwa kamera ETLE petugas, dapat mendeteksi jika pengendara menggunakan pelat palsu.

“Kalau menggunakan pelat palsu, itu nanti bisa ketahuan. Bisa teridentifikasi melalui sistem data base. Hati-hati, nanti bisa dikenakan pasal KUHP (pemalsuan),” ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Karawang Lakukan Pengamanan di Lokasi Proyek KCJB, Ini Tujuannya

ETLE mobile ini berfungsi untuk menangkap pelanggaran baik yang dilakukan pengendara sepeda motor juga mobil. Polantas sudah tersebar melakukan capture kepada setiap pelanggar di Kabupaten Karawang.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Kamis 12 Januari 2023
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3